SOFT-SKILL
EKONOMI MONETER
DEWI SRI
LESTARI
N.P.M :
51211973
KELAS :
3DF01
BANK UMUM & BANK KONVENSIONAL
KONSEP DASAR
PENGELOLAAN BANK UMUM
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian,
suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini,
tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam
jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya,
setiap saat para nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi
kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu.
Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua
(2) kelompok pos-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang
memang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah
rekenig-rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para
nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau
menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa membayarkan
kepada nasabah manakala nasabah mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat
mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta nasabah yang akan
mendopositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito
ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah
mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman yang diberikan juga sukar untuk dikontrol, seperti besarnya
pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank.
Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi
secara tidak langsung.
Di samping dua jenis rekenin yang uncontrollable
ini masih ada yang lain, seperti : sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya
cadangan minimum serta perubahan (dalam jangka pendek) dari modal bank.
Kelompok kedua dari rekening dalam neraca bank adalah rekening-rekening
yang dalam hal-hal tertentu bak dapat menguasainya. Termasuk di dalamnya :
sertifikat deposito serta surat berharga jangka pendek. Sertifikat deposito
dapat dikeluarkan oleh bank sesuai dengan yang diinginkan, seperti halnya
berapa besarnya surat berharga yang dipegang bank dapat menentukan sesuai
dengan yang diinginkan. Oleh karena itu kedua jenis rekening ini termasuk ke
dalam “controllable items”. Kegiatan pengelolaan bank dalam jangka pendek dapat
dipahami dengan menggunakan pengelompokkan rekening ini. Setiap hari terjadi
aliran dana yang sukar terkontrol, seperti : tambahan/kenaikan deposito,
pembayaran kembali kredit yang diberikan, investasi dalam surat berharga yang
jatuh tempo. Itu semua merupakan sumber dana bank. Di samping aliran dana masuk
in, terjadi pula aliran dana ke luar (yang juga sukar dikontrol) seperti :
pengambilan deposito oleh nasabah serta pemberian kredit baru. Pengelolaan bank
(dalam jangka pendek) terdiri dari pengaturan pos-pos/rekening yang bisa
dikontrol guna mengkompensasi adanya perbedaan antara aliran dana masuk dan
aliran dana ke luar dari pos-pos yang tidak bisa dikontrol. Contohnya apabila
suatu ketika bank mengalami kelebihan aliran dana ke luar (dibanding dengan
aliran dana masuk) maka tindakan kompensasi yang dapat diambil misalnya berupa
penjualan surat berharga atau mengeluarkan sertifikat deposito. Pemilihan dari
alternatif tindakan inilah yang merupakan masalah pokok dalam pengelolaan bank
dalam jangka pendek. Setiap bank akan berbeda tindakan yang dapat diambil
tergantung dari keadaan yang dihadapi. Namun, ada prinsip-prinsip tertentu yang
dapat dipakai sebagai petunjuk di dalam mengambil keputusan memilih alternatif
tindakan tersebut.
II. PRINSIP-PRINSIP
PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua
(2) hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni
penentuan :
1) Tujuan
Jangka Pendek
Waktu yang
relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
(a) Memenuhi
cadangan minimum.
(b) Pelayanan
yang baik kepada langganan.
(c) Strategi
dalam melakukan investasi.
.
2) Cara
Mencapai Tujuan
Cara yang
ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank,
tergantung beberapa faktor di antara nya :
(a) Falsafah dalam
Pengelolaan Bank
(b) Minimum
Biaya
(c) Faktor-faktor
lain
III. MANAJEMEN
LIKUIDITAS BANK
Pengelolaan
likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat-alat likuid yang
harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah uang sewaktu-waktu
menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara menghadapi
dilema antara likuiditas/dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/dan
keuntungan di lain pihak. Alasannya, makin tinggi likuiditasnya, makin
rendah/kecil kemungkinan untuk memperoleh pendapatan/keuntungan. Oleh karena
itu perlulah dicari jalan pemecahannya, supaya keuntungan bisa semaksimal tanpa
mengorbankan likuiditas. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya,
yakni yang disebut pengelola kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang
(liability management).
A. Pengelolaan
Kekayaan
B. Pengelolaan
Utang
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Sistem
profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian,
bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun
keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih
payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang
masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue
sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum
memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya
pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana
tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena
pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya
operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas
pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan
atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana
yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing
ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip
bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya,
artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi
kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam)
merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan
prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al
Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan
menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan
pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank
syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip
yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut
ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor
32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah
bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam.
Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis
transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak
mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan
Dana Nasabah
Dalam system bank
syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara
titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana
deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan
saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana
titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan
dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan
penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang
terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau
disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem
syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam
berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha
semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada
nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula
keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Struktur Organisasi.
Struktur Organisasi.
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi
islam)Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan
syariah
Prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/
hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus
turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana.
• Islam tidak
memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan
media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
Usaha minuman keras misalnya tidak boleh
didanai oleh perbankan syariah.
Fungsi Bank umum
syariah yaitu sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat
melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak
perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam
menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal
maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang
konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga
menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam
sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
• Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam
mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh
(pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan
peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Referensi:
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
- http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
- http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.
Jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·
Asuransi kebakaran
·
Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
·
Term insurance (Berjangka)
·
Endowment insurance (Tabungan)
·
Whole life insurance (Seumur hidup)
·
Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam
·
Bentuk treaty
·
Bentuk Facultatife
·
Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi kepemilikannyaDalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
1. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk
2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisien.
3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana penanggung.
4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangà Contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan Pensiun
Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.
Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
·
Memberikan penghargaan kepada para
karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
·
Agar masa usia pensiun karyawan
tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja
diperusahaannya.
·
Memberikan rasa aman dari segi
batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
·
Meningkatkan motivasi karyawan dalam
melaksanakan tugas sehari – hari.
·
Meningkatkan citra perusahaan dimata
masyarakat dan pemerintah.
Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya
pensiun adalah :
·
Kepastian memperoleh penghasilan
dimasa yang akan datang.
·
Memberikan rasa aman dan dapat
meningkatkan motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana
pensiun adalah :
·
Sebagai bakti sosial terhadap para
karyawan.
·
Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan.
·
Turut membantu dan mendukung program
pemerintah.
Jenis – Jenis Dana Pensiun 1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat