Rabu, 23 April 2014

ekonomi moneter bab 2

TUGAS
SOFT-SKILL
EKONOMI MONETER



DEWI SRI LESTARI
N.P.M : 51211973
KELAS : 3DF01


BANK UMUM & BANK KONVENSIONAL
KONSEP DASAR PENGELOLAAN BANK UMUM
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua (2) kelompok pos-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekenig-rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa membayarkan kepada nasabah manakala nasabah mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta nasabah yang akan mendopositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman yang diberikan juga sukar untuk dikontrol, seperti besarnya pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi secara tidak langsung.
Di samping dua jenis rekenin yang uncontrollable ini masih ada yang lain, seperti : sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya cadangan minimum serta perubahan (dalam jangka pendek) dari modal bank.
Kelompok kedua dari rekening dalam neraca bank adalah rekening-rekening yang dalam hal-hal tertentu bak dapat menguasainya. Termasuk di dalamnya : sertifikat deposito serta surat berharga jangka pendek. Sertifikat deposito dapat dikeluarkan oleh bank sesuai dengan yang diinginkan, seperti halnya berapa besarnya surat berharga yang dipegang bank dapat menentukan sesuai dengan yang diinginkan. Oleh karena itu kedua jenis rekening ini termasuk ke dalam “controllable items”. Kegiatan pengelolaan bank dalam jangka pendek dapat dipahami dengan menggunakan pengelompokkan rekening ini. Setiap hari terjadi aliran dana yang sukar terkontrol, seperti : tambahan/kenaikan deposito, pembayaran kembali kredit yang diberikan, investasi dalam surat berharga yang jatuh tempo. Itu semua merupakan sumber dana bank. Di samping aliran dana masuk in, terjadi pula aliran dana ke luar (yang juga sukar dikontrol) seperti : pengambilan deposito oleh nasabah serta pemberian kredit baru. Pengelolaan bank (dalam jangka pendek) terdiri dari pengaturan pos-pos/rekening yang bisa dikontrol guna mengkompensasi adanya perbedaan antara aliran dana masuk dan aliran dana ke luar dari pos-pos yang tidak bisa dikontrol. Contohnya apabila suatu ketika bank mengalami kelebihan aliran dana ke luar (dibanding dengan aliran dana masuk) maka tindakan kompensasi yang dapat diambil misalnya berupa penjualan surat berharga atau mengeluarkan sertifikat deposito. Pemilihan dari alternatif tindakan inilah yang merupakan masalah pokok dalam pengelolaan bank dalam jangka pendek. Setiap bank akan berbeda tindakan yang dapat diambil tergantung dari keadaan yang dihadapi. Namun, ada prinsip-prinsip tertentu yang dapat dipakai sebagai petunjuk di dalam mengambil keputusan memilih alternatif tindakan tersebut.
II. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua (2) hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan :
1) Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan. Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
(a) Memenuhi cadangan minimum.
(b) Pelayanan yang baik kepada langganan.
(c) Strategi dalam melakukan investasi.
.
2) Cara Mencapai Tujuan
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa faktor di antara nya :
(a) Falsafah dalam Pengelolaan Bank
 (b) Minimum Biaya
 (c) Faktor-faktor lain
III. MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Pengelolaan likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat-alat likuid yang harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah uang sewaktu-waktu menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara menghadapi dilema antara likuiditas/dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/dan keuntungan di lain pihak. Alasannya, makin tinggi likuiditasnya, makin rendah/kecil kemungkinan untuk memperoleh pendapatan/keuntungan. Oleh karena itu perlulah dicari jalan pemecahannya, supaya keuntungan bisa semaksimal tanpa mengorbankan likuiditas. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelola kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
A. Pengelolaan Kekayaan
B. Pengelolaan Utang
Bank Konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
         Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
         Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
         Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
         Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.

Kerugian, bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.

Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.

Pengelolaan Bank Umum Syariah
            Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Struktur Organisasi
.

• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
 Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:

• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.

• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.

• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.

• Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

Referensi:
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
- http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam


PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Pengertian Asuransi

Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.


Jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran
·         Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
·         Term insurance (Berjangka)
·         Endowment insurance (Tabungan)
·         Whole life insurance (Seumur hidup)
·         Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam
·         Bentuk treaty
·         Bentuk Facultatife
·         Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
1. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk

2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisien.

3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana penanggung.
4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangàContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Tujuan Pensiun
Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.
Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
·         Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
·         Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
·         Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
·         Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
·         Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
·         Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
·         Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :
·         Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.
·         Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
·         Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Jenis – Jenis Dana Pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Sabtu, 22 Maret 2014

ekonomibab1


Konsep dasar Teori Moneter

Teori moneter bukannya merupakan sesuatu yang dapat dipisahkan dari Teori Ekonomi. Ini mempunyai hubungan yang erat dengan semua area/jurusan/bagian dari Ilmu Ekonomi, termasuk Teori Prilaku Konsumen, Teori Prilaku Produsen dan teori keseimbangan Umum. Teori moneter ini menggunakan dasar asumsi yang digunakan dalam Teori Ekonomi ortodoks, menanyakan hal yang sama menggunakan konsep dan metode analisis yang sama. Adanya perkembangan dalam cabang Teori Ekonomi yang lain mempunyai dampak pada ekonomi moneter dan sebaliknya. Teori moneter mempunyai kekhususan yang dimilikinya dalam artian bahwa dalam sejarah perkembangan, ekonomi moneter mengkhususukan pada pertanyaan tertentu dan beberapa konsep yang telah mempunyai pengaruh besar pada teori moneter dibandingkan cabang ekonomi yang lain.

Makna Teori Moneter
Menurut buku-buku litratur yang dimaksud dengan Teori Moneter adalah : Teori yang membahas mengenai pasar uang atau dengan kata lain teori mengenai permintaan dan penawaran akan uang. Sedangkan secara luas arti teori moneter adalah : analisa mengenai faktor-faktor apa yang mempengaruhi permintaan akan uang (demand for money) dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penawaran akan uang (supply of money). Permintan dan penawaran di dalam pasar akan menentukan harga. 

Ada dua macam konsep “harga uang” yang selalu menjadi pusat perhatian dari teori-teori moneter sejak dua abad yang lalu sampai sekarang, yaitu tingkat bunga dan tingkat harga umum. Teori-teori moneter tertentu (yang sealiran dengan teori moneter dari Keynes) lebih menekankan pada tingkat bunga sebagai harga yang ditentukan di pasar uang. Sedangkan teori meneter yang berdasar pada teori Kuantitas mengatakan bahwa pasar uang menentukan tingkat harga umum, bukan tingkat bunga.

Mengapa perubahan kondisi pasar uang, yang dicerminkan oleh perubahan tingkat bunga atau tingkat harga penting ? Dalam masyarakat modern, uang dipergunakan secara luas oleh para anggota msyarakat untuk :
1. Means of exchange (alat tukar-menukar)
2. Measure of Value (pengukur nikai)
3. Stabdard for deferred payments (standar ukuran pembayaran masa depan)
4. Store of value atau store of Wealth (satu cara untuk mnyimpan daya beli atau kekayaan)

Standar Moneter
Standar moneter diartikan sebagai sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk di dalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi dmand deposit.

Macam-macam standar moneter :
1. Standar barang (commodity standard)
Diartikan sebagai sistem moneter di mana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh pemerintah. Standar barang dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Standar emas (the gold satndard)
Standar emas didefinisikan sebagai suatu sisitem moneter dimana sesuatu bangsa mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengizinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas

b. Standar Perak (the silver satndard)
Standar moneternya dinyatakan dengan perak

c. Standar kembar (the gold and silver standard)
Standar sistem perekonomian suatu negara menggunakan emas adan perak .

2. Standar kepercayaan (Fiat satndard)
Diartikan sebagai sistem moneter dimana nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta alat penukar dan sebagainya.

Kebijaksanaan Moneter Dinegara Sedang berkembang
Kebijaksanaan moneter biasanya dikaitkan dengan pengawasan jumlah uang yang beredar (JUB) dan kridit, stabilisasi harga dan pertumbuhan ekonomi. Banyak yang mempertimbangkan stabilitas harga sebagai tujuan yang paling utama di negara –negara yang sedang berlembnag disebabkan karena di negara sedang berkembnag banyak yang mengalami inflasi (berat( jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Kebijakan moneter di negara sedang berkembang dirasakan lebih efektif daripada kebijakan fiskal dalam mengatasi inflasi seperti di Indonesia.Sebenarnya tingkat pertumbuhan JUB di negar sedang berkembang harus dapat mengimbangi pertumbuhan ekonominya, untuk enghindari inflasi. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa kebijakan moneter memperlancar jalannya pertumbuhan ekonomi dalam mencapai tingkat yang lebih tinggi. Kontribusi kebijakn moneter dalam emperlancar pencapaian tingkat peretumbuhan yang lebih tinggi secara tidaklangsung dapat dikatakan ikut membentu pencapaian full employment.Kebijaksanaan moneter itu bagaikan “dawai gitar” karena dapat ditarik untuk meredam inflasi tetapi tidak dapat ditekan (dorong) untuk mengatasi resesi. Oleh karena iu, oleh Keynes ditawarkan secara simultan penjelasan tentang arti penting kebijaksanaan moneter di mana diharapkan mampu meredam depresi. Kebijaksaan oneter adalah bagian dari kebijaksanaan ekonomi makro. Oleg sebab itu kebijaksaan mopneter ditujukan untuk mndukung tercapainya sasaran sekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilats harga, pemerataan pembangunan dan keseimbangan neraca pembayaran. Tentunya semua sasarn tersebut perlu dicapai serantak dan aksimal. Aatau dengan kata lain melalui kebiksanan moneter diharapkan dapat tercapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat pengangguran dan inflasi yang rendah serta perkembnagan keseimbgan neraca pembyaran yang mantap.

Manfaat Kebijaksanan moneter bagi negara yang edang berkembang adalah :
a. Memperlancar jalannya pertumbuhan ekonomi
b. Membantu pencapaian full employment
c. Meningkatkan JUB sehingga dapat menekanmpenganguran (dalam jangka pendek)
d. Mencapai tingkat keseimbangan (equilibrium) dalam Negara Pembayaran Internasional (NPI)
e. Menjaga stabilitas nilai tukar di sebuah negara
f. Tercapainya stabilitas harga 
g. Tercapaianya pemeratan pembangunan


Uang adalah  alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau menukar barang sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun, sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini memang sangat tepat.deberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.Jadi, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dll. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut :
a) AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
b) DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
c) RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :
  • Arti penting uang dalam produksi
    Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat.
  • Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
    Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang.
  • Arti penting uang pada masyarakat
    Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas daripada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri uang
a)     Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun nilai tukar nya.
b)     Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam transaks ).
c)      Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
d)     Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
e)     Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.
Jenis-jenis uang
a)     Berdasarkan Bahan (material)
• Uang Logam (uang emas, perak, perunggu)
• Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan
• uang giral (deposit money)
b)     Berdasarkan Nilainya
• Uang bernilai penuh (full bodied money)
Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya.
• Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money).
• Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih  kecil daripada nilai nominalnya
c)      Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya
• Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral).
Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat.
• Uang Giral ( uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi)
Oleh bank-bank Umum (komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi. Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
d)     Berdasarkan Kawasan/Daerah.
• Uang Domestik (uang yang berlakunya hanya di suatu negara tertentu, diluar Negara tersebut mungkint tidak berlaku).
• Uang Internasional (uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi mungkin diakui dan berlaku di seluruh dunia).
Arti Penting Standar Uang
Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.
Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a)     Standar barang (Commodity standard).
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
v  STANDARD TUNGGAL (Mono Methalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.
v  STANDARD KEMBAR (Bimethalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.
b)     Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.
Standar Emas (The Gold Standard)
adalah nilai uangnya didasarkan atas nilai emas.Standar emas didefinisikan sebagai suatu system moneter dimana sesuatu bangsamengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.
Kebaikan dari standar emas :
v  Acceptability
v  A Check on Inflation and Deflation
v  Automatic Limitation on Medium of Exchange
v  Basis of an international money system
v  Stimulus to International Investment and trade
v  Uniform International Price Sistem
Keburukan dari standar emas :
v  Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan.
v  Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
v  Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut ataupun kita percayai.
v  Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan kegiatan usaha yang bersangkutan meletakkan dasar (landasan) kerja untuk spekulasi dan akibatnya, nilai uang akan jatuh.
v  Selama standar emas tetap pada setiap satu-satuan moneter menjamin stabilitas pertukaran/ perdagangan luar negeri tetapi tidak menjamin keseimbangan harga didalam negeri.

STANDARD EMAS PENUH (Full Gold Standard)
adalah sistem moneter di mana uang emas sepenuhnya beredar pada masyarakat.
Persyaratan standard emas penuh :
a)     Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan yang beredar uang emas. Ex : 1US$ = 23,22 gram emas murni
b)     Pemerintah bersedia melebur dan menempa
c)      Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas
d)      Adanya kebebasan pengelolaan emas
STANDARD INTI EMAS (Gold Bullion Standard)
adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.
Persyaratan standard inti emas :
a)     Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa   mata uang emas
b)     Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas
c)      Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual  emas  dengan harga sesuai undang-undang
d)     Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil
STANDARD WISSEL EMAS (Gold Exchange Standard)
adalah sistem moneter di mana uang emas sudah tidak beredar lagi di masyarakat dan diganti dengan uang kertas tetapi nilai satu-satuan uang tetap dijamin dengan seberat tertentu emas.
Persyaratan standard wissel emas :
a)     Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas
b)     Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual  emas
c)      Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas
d)      Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.
STANDARD KEMBAR
adalah sistem moneter di  mana nilai uangnya didasarkan dua jenis logam yaitu emas dan perak.
Persyaratan standard kembar :
a)     Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan dua jenis logam dengan perbandingan antar satu dengan lainnya ditetapkan berdasarkan undang-undang
b)     Pemerintah bersedia membeli dan menjual emas dan perak dengan harga yang ditetapkan undang-undang
c)      Segala bentuk uang kertas dapat ditukarkan ke dalam bentuk uang logam
d)     Uang emas dan perak dinyatakan sebagai alat pembayaran
  • HUKUM NEWTON
adalah kesulitan yang dialami suatu negara yang memakai yang memakai standard kembar dapat diatasi bila semua negera memakai standard kembar
  • HUKUM GRESHAM (Bad Money Drives Out Good Money)
adalah uang yang nilainya turun akan mendesak keluar uang yang nilainya naik
Kesimpulan :
Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran. Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi tiga, yaitu : Arti penting uang dalam produksi, Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi, Arti penting uang pada masyarakat. Ciri-ciri uang dibagi lima, yaitu : Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability), Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability), Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability), Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility ), Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay ). Jenis-jenis uang dibagi empat, yaitu : Berdasarkan Bahan (material), Berdasarkan Nilainya, Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya, Berdasarkan Kawasan/Daerah. Macam-macam Standar Moneter dibagi menjadi dua, yaitu : Standar barang (Commodity standard) dan Standar Kepercayaan (Fiat Standard)




PRANAN LEMBANGA KEUANGAN BANK SENTRAL DAN NON SENTRAL

Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset financial (saham,instrumen uang dan surat berharga lainnya. Lembaga keuangan biasanya bergerak dan berusaha dalam memperdagangkan instrumen keuangan atau hal-hal yang berkaitan, baik langsung maupun tidak langsung dengan aset keuangan. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan (non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

1. Lembaga Keuangan BankMenurut Undang
Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Fungsi Bank dalam perekonomian adalah
 a. Penciptaan uangUang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme PembayaranFungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c.   Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

d.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.  Penyimpanan Barang-Barang BerhargaPenyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f.   Pemberian Jasa-Jasa Lainnya Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
2. BANK SENTRAL adalah bank yang mempunyai hak monopoli untuk mencetakdan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara TUJUAN BANK SENTRAL
  • mencapai dan memelihara kestabilan rupiah
FUNGSI BANK SENTRAL
  • Bank Sirkulasi
  • Banker’s bank
  • Kas pemerintah
  • Menjaga hubungan dengan Dunia Internasional
Peran bank Indonesia sebagai bank sentral dalam konteks pengelolaan perekonomian secara makro, lebih difokuskan pada menjaga kestabilan harga. Secara umum, kestabilan harga merupakan sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpendapatan tetap.
3. Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank adalah Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank merupakan perusahaan atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pengumpulan modal investasi, Lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun, sewa guna, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan